NUR VIRA YUNIAR



Nama: NUR VIRA YUNIAR
Jabatan: WAKIL KETUA

Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) meliputi:

  1. Membantu Ketua: Wakil Ketua membantu Ketua dalam membuat dan melaksanakan program kerja jangka pendek dan jangka panjang.
  2. Mengkoordinasi Tugas: Wakil Ketua mengkoordinasi pelaksanaan tugas para anggota KIM dan memastikan bahwa semua tugas dilaksanakan dengan efektif.
  3. Mengawasan Internal: Wakil Ketua melakukan pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua tugas dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku.
  4. Melaksanakan Tugas yang Didelegasikan: Wakil Ketua melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua, seperti pengawasan laporan bulanan, tugas kejurusitaan, pelayanan publik, dan pengaduan.
  5. Penunjukkan Hakim: Wakil Ketua menunjuk hakim untuk perkara-perkara tertentu dan membagikan tugas secara merata.
  6. Pengawasan Keuangan: Wakil Ketua melakukan pengawasan keuangan, baik keuangan perkara maupun anggaran pendapatan dan belanja negara
  7. Melaksanakan Tugas Lain: Wakil Ketua melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan memperhatikan keluhan-keluhan masyarakat.